Koreksi Pasal 5
PP Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan:
a. survei dengan menggunakan instrumentasi ukur dan/atau rekam, yang dilakukan di darat, pada wahana air, pada wahana udara, dan/atau pada wahana angkasa;
b. pencacahan; dan/atau
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
