PENANGANAN HABILITASI DAN REHABILITASI
(1) Penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi dilaksanakan secara komprehensif dan multisektoral.
(2) Penanganan secara komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan rangkaian penanganan menyeluruh yang melibatkan berbagai aspek secara terpadu sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas.
(3) Penanganan secara multisektoral sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait layanan Habilitasi dan Rehabilitasi.
Habilitasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas berfungsi sebagai sarana:
a. pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup;
b. antara dalam mengatasi kondisi kedisabilitasan; dan
c. untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.
(1) Sarana pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan dengan mengembangkan pengetahuan dan kemampuan Penyandang Disabilitas sehingga dapat hidup mandiri.
(2) Sarana antara dalam mengatasi kondisi kedisabilitasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan mempersiapkan Penyandang Disabilitas dalam mengatasi hambatan
fungsional dan hambatan di lingkungannya untuk beraktifitas dan berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial masyarakat.
(3) Sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan dengan menumbuhkan atau mengembalikan, mempertahankan, dan mengembangkan kemampuan dan keterampilan hidup.
Habilitasi dan Rehabilitasi dilakukan melalui:
a. penyadaran kepada keluarga dan seluruh masyarakat untuk penghilangan stigma dan diskriminasi lainnya terhadap Penyandang Disabilitas;
b. penyediaan aksesibilitas pemberian akomodasi yang layak, Alat Bantu, Alat Bantu Kesehatan, layanan kesehatan yang dibutuhkan, pendamping pribadi, dan dukungan pengambilan keputusan; dan/atau
c. pemberian kesempatan bagi Penyandang Disabilitas dan keluarganya untuk berpartisipasi secara penuh dalam segala aspek kehidupan di masyarakat.
Penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk layanan Habilitasi dan Rehabilitasi dalam:
a. keluarga dan masyarakat; dan
b. lembaga.
Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib memperhatikan:
a. partisipasi Penyandang Disabilitas;
b. kebutuhan khusus perempuan dan anak;
c. pemberdayaan Penyandang Disabilitas;
d. kemitraan dengan masyarakat;
e. keadilan dan kesetaraan;
f. kesinambungan; dan
g. kerelaan Penyandang Disabilitas.
(1) Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 didukung dengan layanan terhadap orang tua atau wali.
(2) Dukungan layanan terhadap orang tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk memfasilitasi keluarga atau wali agar dapat:
a. menerima kehadiran Penyandang Disabilitas dalam keluarga; dan
b. mengasuh dan mendidik Penyandang Disabilitas.
(1) Bentuk layanan Habilitasi dalam keluarga, masyarakat, dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. deteksi dini;
b. intervensi dini;
c. dukungan psikososial;
d. penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan;
e. penyediaan informasi dan komunikasi; dan/atau
f. sistem rujukan.
(2) Penyelenggaraan layanan Habilitasi melibatkan orang tua atau wali.
(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk deteksi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf
a dilakukan dengan mengidentifikasi keterbatasan atau keterlambatan pada tahapan tumbuh kembang anak.
(2) Layanan Habilitasi dalam bentuk deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih.
(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk intervensi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit melalui pendekatan:
a. medis;
b. psikologis;
c. sosial; dan/atau
d. pendidikan.
(2) Intervensi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Pekerja Sosial;
b. Tenaga Kesehatan;
c. psikolog; dan/atau
d. tenaga lain yang terdidik dan terlatih.
(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk dukungan psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf c dilakukan dengan pemberian konseling, penerimaan, pengakuan, pemberian dukungan tumbuh kembang, pembentukan konsep diri, dan pemberian motivasi diri bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Dukungan psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Pekerja Sosial;
b. Tenaga Kesehatan;
c. psikolog;
d. Pendidik; dan/atau
e. kelompok sebaya.
(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dilakukan dengan menyediakan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas.
(2) Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan berdasarkan hasil asesmen tenaga profesional atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih.
(3) Gubernur dan bupati/wali kota menyediakan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk penyediaan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dilakukan dengan menyediakan media informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas.
(2) Penyediaan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, gubernur, dan bupati/wali kota.
(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f dilaksanakan melalui layanan rujukan yang bersifat multisektoral.
(2) Layanan rujukan yang bersifat multisektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui:
a. layanan medis;
b. pendidikan; dan/atau
c. pelindungan sosial.
(3) Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dari lembaga layanan Habilitasi.
(4) Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas.
(5) Dalam melaksanakan layanan Habilitasi dalam bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(6) Sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme sistem layanan rujukan terpadu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian layanan Habilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan kewenangannya.
(1) Bentuk Layanan Rehabilitasi dalam keluarga, masyarakat, dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. peningkatan kapasitas;
b. pelibatan;
c. dukungan psikososial;
d. penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan; dan/atau
e. sistem rujukan.
(2) Bentuk layanan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asesmen tenaga profesional atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih dengan persetujuan Penyandang Disabilitas.
(3) Penyelenggaraan layanan Rehabilitasi melibatkan orang tua atau wali, suami atau istri, serta anggota keluarga lainnya dan/atau komunitas.
(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) huruf a dilakukan dengan memberikan:
a. pelatihan;
b. bimbingan; dan/atau
c. pendampingan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberikan kemampuan guna mengembalikan dan mempertahankan kemandirian Penyandang Disabilitas.
(3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memberikan arahan untuk mengatasi kesulitan yang dialami Penyandang Disabilitas.
(4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan guna memastikan Penyandang Disabilitas memiliki kemandirian secara berkelanjutan.
(5) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga profesional atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih.
(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk pelibatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas dalam kehidupan sosial masyarakat.
(2) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk pelibatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh orang tua atau wali, suami atau istri, anggota keluarga lainnya, pendamping, dan/atau masyarakat.
(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk dukungan psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) huruf c dilakukan dengan pemberian konseling, penerimaan, pengakuan, pembentukan konsep diri, dan pemberian motivasi diri bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Dukungan psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Pekerja Sosial;
b. Tenaga Kesehatan;
c. psikolog;
d. Pendidik; dan/atau
e. kelompok sebaya
(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d dilakukan dengan menyediakan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas.
(2) Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan berdasarkan hasil asesmen tenaga profesional atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih.
(3) Gubernur dan bupati/wali kota menyediakan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui layanan rujukan yang bersifat multisektoral.
(2) Layanan rujukan yang bersifat multisektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. layanan medis;
b. pendidikan;
c. pelatihan;
d. pelindungan sosial; dan/atau
e. layanan rujukan lanjutan.
(3) Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dari lembaga layanan Rehabilitasi.
(4) Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas.
(5) Dalam melaksanakan layanan Rehabilitasi dalam bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(6) Sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme sistem layanan rujukan terpadu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian layanan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 24 diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangannya.