Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberikan: a. pelatihan; b. bimbingan; dan/atau c. pendampingan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberikan kemampuan guna mengembalikan dan mempertahankan kemandirian Penyandang Disabilitas. (3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memberikan arahan untuk mengatasi kesulitan yang dialami Penyandang Disabilitas. (4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan guna memastikan Penyandang Disabilitas memiliki kemandirian secara berkelanjutan. (5) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga profesional atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih.
Koreksi Anda