Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk pelibatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas dalam kehidupan sosial masyarakat. (2) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk pelibatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh orang tua atau wali, suami atau istri, anggota keluarga lainnya, pendamping, dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda