Koreksi Pasal 18
PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian layanan Habilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
