Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi meliputi: a. penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi; b. kelembagaan Habilitasi dan Rehabilitasi; c. standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi; d. pembinaan dan pengawasan; e. pengaduan; dan f. pendanaan.
Koreksi Anda