Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi berupa lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b wajib memiliki izin operasional. (2) Untuk mendapatkan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga kesejahteraan sosial harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum; b. memiliki struktur organisasi lembaga; c. mempunyai sumber daya manusia yang kompeten terhadap Penyandang Disabilitas; d. memiliki sarana dan prasarana; e. memiliki standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi; f. memiliki manajemen pengelolaan dana dan pertanggungjawaban dana; dan g. bersifat terbuka. (3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. Menteri, untuk lembaga kesejahteraan sosial yang sasarannya lebih dari 1 (satu) provinsi; b. gubernur, untuk lembaga kesejahteraan sosial yang sasarannya dalam 1 (satu) provinsi; atau c. bupati/wali kota, untuk lembaga kesejahteraan sosial yang sasarannya dalam 1 (satu) kabupaten/kota. (4) Proses permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan biaya murah. (5) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 4 (empat) tahun. (6) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. (7) Lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memiliki izin operasional dikenai sanksi administratif. (8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; atau c. pembubaran. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda