Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Habilitasi dan Rehabilitasi dilakukan melalui: a. penyadaran kepada keluarga dan seluruh masyarakat untuk penghilangan stigma dan diskriminasi lainnya terhadap Penyandang Disabilitas; b. penyediaan aksesibilitas pemberian akomodasi yang layak, Alat Bantu, Alat Bantu Kesehatan, layanan kesehatan yang dibutuhkan, pendamping pribadi, dan dukungan pengambilan keputusan; dan/atau c. pemberian kesempatan bagi Penyandang Disabilitas dan keluarganya untuk berpartisipasi secara penuh dalam segala aspek kehidupan di masyarakat.
Koreksi Anda