Koreksi Pasal 7
PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Habilitasi dan Rehabilitasi dilakukan melalui:
a. penyadaran kepada keluarga dan seluruh masyarakat untuk penghilangan stigma dan diskriminasi lainnya terhadap Penyandang Disabilitas;
b. penyediaan aksesibilitas pemberian akomodasi yang layak, Alat Bantu, Alat Bantu Kesehatan, layanan kesehatan yang dibutuhkan, pendamping pribadi, dan dukungan pengambilan keputusan; dan/atau
c. pemberian kesempatan bagi Penyandang Disabilitas dan keluarganya untuk berpartisipasi secara penuh dalam segala aspek kehidupan di masyarakat.
Koreksi Anda
