Koreksi Pasal 10
PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 didukung dengan layanan terhadap orang tua atau wali.
(2) Dukungan layanan terhadap orang tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk memfasilitasi keluarga atau wali agar dapat:
a. menerima kehadiran Penyandang Disabilitas dalam keluarga; dan
b. mengasuh dan mendidik Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
