Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyandang Disabilitas yang menerima layanan Habilitasi dan Rehabilitasi dapat melakukan pengaduan kepada Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sarana pengaduan yang disediakan dengan sistem pengaduan yang terkoneksi dengan kementerian/lembaga terkait dalam penanganan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi. (3) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem informasi yang bersifat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga berasal dari masyarakat.
Koreksi Anda