Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Habilitasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas bertujuan: a. mencapai, mempertahankan, dan mengembangkan kemandirian, kemampuan fisik, mental, sosial, dan keterampilan Penyandang Disabilitas secara maksimal; dan b. memberi kesempatan untuk berpartisipasi dan berinklusi di seluruh aspek kehidupan.
Koreksi Anda