Koreksi Pasal 2
PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Habilitasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas bertujuan:
a. mencapai, mempertahankan, dan mengembangkan kemandirian, kemampuan fisik, mental, sosial, dan keterampilan Penyandang Disabilitas secara maksimal; dan
b. memberi kesempatan untuk berpartisipasi dan berinklusi di seluruh aspek kehidupan.
Koreksi Anda
