Koreksi Pasal 29
PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi di fasilitas kesehatan milik kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan standar.
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
