Koreksi Pasal 19
PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Layanan Rehabilitasi dalam keluarga, masyarakat, dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. peningkatan kapasitas;
b. pelibatan;
c. dukungan psikososial;
d. penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan; dan/atau
e. sistem rujukan.
(2) Bentuk layanan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asesmen tenaga profesional atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih dengan persetujuan Penyandang Disabilitas.
(3) Penyelenggaraan layanan Rehabilitasi melibatkan orang tua atau wali, suami atau istri, serta anggota keluarga lainnya dan/atau komunitas.
Koreksi Anda
