Koreksi Pasal 4
PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi dilaksanakan secara komprehensif dan multisektoral.
(2) Penanganan secara komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan rangkaian penanganan menyeluruh yang melibatkan berbagai aspek secara terpadu sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas.
(3) Penanganan secara multisektoral sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait layanan Habilitasi dan Rehabilitasi.
Koreksi Anda
