Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib memperhatikan: a. partisipasi Penyandang Disabilitas; b. kebutuhan khusus perempuan dan anak; c. pemberdayaan Penyandang Disabilitas; d. kemitraan dengan masyarakat; e. keadilan dan kesetaraan; f. kesinambungan; dan g. kerelaan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda