Koreksi Pasal 9
PP Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib memperhatikan:
a. partisipasi Penyandang Disabilitas;
b. kebutuhan khusus perempuan dan anak;
c. pemberdayaan Penyandang Disabilitas;
d. kemitraan dengan masyarakat;
e. keadilan dan kesetaraan;
f. kesinambungan; dan
g. kerelaan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
