Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Pdak Penghasilan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewqiiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
5. Surat
5, Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
6. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
7. Badan Pengelola Keuangan Haji adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji.
8. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
9. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah sejumlah dana yang han's dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
10. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen.
11. Harga Transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengamhi hubungan istimewa.
12. Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
13. Wajib Pajak Perseroan Terbuka adalah Wajib P4jak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.
14. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja berdasarkan perjanjian, kontrak, atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang mela-lmkan pekedaan dalam sektor pemerintahan.
15. Menteri...
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB II
OBJEK PA-IAK PENGHASILAN
BAB III
PENGECUALTAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
BAB IV
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
BAB V
PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD
(1) Pen5rusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sarna besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
(21 Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
SK No 156694A.
(3) Untuk . .
_28-
(3) Untuk menghitung penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan ayat (21, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:
Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Penyusutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Ayat (2) I Bukan Bangunan Kelompok 1 4 tahun 25o/o 50% Kelompok 2 8 tahun 12,54/o 25o/o Kelompok 3 16 tahun 6,25o/o 12,5o/o Kelompok 4 20 tahun 5o/o lOo/o II Bangunan Permanen 20 tahun 5o/o Tidak Permanen 10 tahun lOo/o
(4) Pen5rusutan atas harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan ayat (21 dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali:
a. untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta;
b. untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau menghasilkan, dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak; atau
c. untuk harta berwqjud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu.
(s) Apabila...
(5) Apabila bangunan peffnanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalmkan dalam bagran yang sama besar dengan masa manfaat:
a. 20 (dua puluh) tahun; atau
b. sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(6) Wajib Pajak yang telah melakukan pen5rusutan atas bangunan perrnanen sebagaimana dimaksud pada ayat (s):
a. yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022; dan
b. disusutkan sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022.
(71 Penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur tersendiri, termasuk saat dimulainya penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(8) Dalam hal terjadi pengalihan atau penarikan harta sehubungan dengan penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada Tahun Pqiak:
a. terjadinya penarikan harta tersebut; atau
b. diterimanya hasil penggantian asuransi jika hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
(9) Terhadap...
(9) Terhadap pengeluaran untuk perbaikan atas harta berwujud, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, penghitungan penyusutan diatur tersendiri.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. kelompok harta berwujud, masa manfaat, dan penghitungan penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. saat dimulainya pen5rusutan sebagairnana dimaksud pada ayat (4);
c. penyusutan bangunan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
d. tata cara penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
e. penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada aya.t (71
f. pembebanan kerugian dan pembuliman penghasilan karena penggantian asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (8); dan
g. penyusutan atas pengeluaran untuk perbaikan harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (9), diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 22
(l) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan sesuai kelompok harta tak berwujud, masa manfaat, dan tarif amortisasi yang dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau bagian-bagran yang menurun sebagaimana diatur dalam Pasal 11A ayat (2) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
(2) Amortisasi...
{21 Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.
(3) Apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, amortisasi sebagaima.na dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa manfaat:
a. harta tak berwujud kelompok 4 (empat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (2) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan; atau
b. sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(4) Wajib Pajak yang telah melakukan amortisasi harta tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022; dan
b. diamortisasi sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat memilih melakukan amortisasi sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling larnbat akhir Tahun Pajak 2022.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. penghitungan amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. saat dimulainya amortisasi untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
c. amortisasi harta tak berwqjud yang mempunyai masa manf,aat melebihi 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
d. tata cara penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Menteri.
BABVI...
_32_
BAB VI
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN Bagtan Kesatu
(1) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
(21 Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam benhrk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
(1) Menteri berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang sehar"usnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pencegahan...
(21 Pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. MENETAPKAN saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek;
b. menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
c. MENETAPKAN pihak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian sepanjang terdapat ketidakwaj aran penetapan harga;
d. MENETAPKAN pihak yang melakukan penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak;
e. menentukan kembali besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di INDONESIA;
f. menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis terhadap Wajib Pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun dan melaporkan kerugian fiskal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
g.mengatur...
_38_
g. mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak;
danlatau
h. menghitung kembali besarnya pajak yang seharrrsnya terutang dengan tidak membebankan pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri sebagai biaya yang mengurangi penghasilan akibat dari pemanfaatan perbedaan perlakuan perpajakan suatu instrumen atau entitas yang dapat mempunyai lebih dari satu karakteristik di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak berdomisili.
(3) Mekanisme pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f hanya dapat dilakukan terhadap transaksi antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.
(4) Dalam hal terdapat praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dicegah menggunakan mekanisme yang diatur pada ayat
(2), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan berpedoman pada prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya.
Pasal 33
(1) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:
a. kepemilikan atau penyertaan modal;
b. penguasaan; atau
c. hubungan keluarga sedarah atau semenda, yang mengakibatkan pihak satu dapat mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
(2) Hubungan...
(21 Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf a dianggap ada dalam hal:
a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25o/o ldua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau
b. hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25o/o (dua puluh lima persen) pada 2 (dua) Wqiib Pajak atau lebih atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.
(31 Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap ada dalam hal:
a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;
b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sarna secara langsung dan/atau tidak langsung;
c. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi;
d. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;
e. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau
f. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.
(4) Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dianggap ada dalam hal terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Pasal34...
Pasal 34
(1) Menteri berwenang MENETAPKAN saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat {21 huruf a dengan ketentuan sebagai berikut:
a. besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 5O% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau
b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 5O% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.
(21 Penentuan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi badan usaha di luar negeri untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
(3) Dalam hal badan usaha di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan.Tahunan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, saat diperolehnya dividen sebagaimana dimaksud pada ayat {21 ditetapkan pada akhir bulan ketujuh setelah Tahun Pajak yang bersan gkutan berakhir.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 35. . .
_41 -
Pasal 35
(1) Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
(21 Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. transaksi afiliasi; danf atau
b. transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.
Pasal 36
(U Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dalam hal Wajib Pajak:
a. tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (U;
b. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
dan/atau
c. menentukan Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(21 Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilalmkan dengan menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Ketaziman Usaha untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
(3) Penentuan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan menggunakan:
a. metode...
_42_
a. metode perbandingan harga antar pihak yang independen;
b. metode harga penjualan kembali;
c. metode biaya-plus; atau
d. metode lainnya.
(41 Metode lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d seperti:
a. metode pembagian laba;
b. metode laba bersih transaksional;
c. metode perbandingan transaksi independen;
d. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud; atau
e. metode dalam penilaian bisnis.
(5) Penggunaan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (a) dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan masing-masing metode untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
(6) Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat l2l merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 37
Keterrtuan lebih lanjut mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat l2l huruf b, Pasal 35 ayat (l), dan Pasal 36 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 38. . .
_43_
Pasal 38
(1) Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva pemsahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c dapat ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidalspajaran penetapan harga.
tzl Saham atau aktiva perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. saham atau aktiva yang sebelumnya dimiliki dan/atau dijaminkan oleh Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian, sehubungan dengan perjanjian utang piutang; atau
b. aktiva yang merupakan aset kredit (piutang) kepada Wqiib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian, sehubungan dengan perjanjian utang piutang.
(3) Pihak atau badan yang dibentuk untuk maksud melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak atau badan yang tidak mempunyai substansi usaha dan yang dibentuk oleh Wajib Pajak dalam negeri yang bertujuan untuk membeli saham atau aktiva Wajib Pajak dalam negeri lainnya.
Pasal 39
(U Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di INDONESIA atau bentuk usaha tetap di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat {21 huruf d dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di INDONESIA atau bentuk usaha tetap di INDONESIA.
(2) Atas...
_44- {21 Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2oo/o (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
Pasal 40
(1) Penentuan kembali besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat l2l huruf e dilakukan dengan memperhatikan tingkat penghasilan yang wajar yang seharusnya diperoleh oleh Wqiib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kembali besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diahrr dalam Peraturan Menteri.
Pasal 41
(1) Penghitungan kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf f dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun dan melaporkan kerugian fiskal selama 3 (tiga) tahun berturut- turut.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 42
_45-
Pasal 42
(U Pembatasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf g dilakukan oleh Menteri menggunakan:
a. metode penentuan tingkat perbandingan tertentu antara utang dan modal;
b. metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, Pajak Penghasilan, pen5rusutan, dan amortisasi; atau
c. metode lainnya.
(21 Ketentuan mengenai penentuan dan tata cara penerapan penggunaan metode untuk pembatasan jumlah biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 43
(1) Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri tidak dapat dibebankan sebagai biaya yang mengurangi penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf h dalam hal pembayaran tersebut:
a. tidak diperhitungkan sebagai penghasilan Wajib Pajak luar negeri yang dikenai pajak di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak luar negeri tersebut berdomisili; atau
b. dibebankan sslagai pengurang penghasilan Wajib Pajak luar negeri di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak luar negeri tersebut berdomisili, yang mengakibatkan pembayaran dimaksud tidak dikenai pajak atau dikenai pajak yang rendah baik di INDONESIA maupun di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak luar negeri tersebut berdomisili.
(21 Ketentuan mengenai pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 44
Pasal 44
(1) Pelaksanaan pencegahan praktik penghindaran p{ak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) dilakukan dengan menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya temtang dengan memperhatikan :
a. batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan;
b. kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak masuk dalam cakupan penghindaran pajak;
c. tahapan pengujian formil dan materiil;
d. mekanisrne penjaminan kualitas; dan/atau
e. perlindungan hak Wajib Pajak.
(21 Pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan Wajib Pajak tetap dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa.
(3) Ketentuan mengenai batasan kewena.ngan dan prosedur pelaksanaan, kegiatan Wajib Pajak yang masuk dalam cakupan penghindaran pajak, tahapan pengujian formil dan materiil, mekanisme penjaminan kualitas, dan perlindungan hak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 45
Pasal 46
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (U, Direktur Jenderal Pajak berwenang membuat kesepakatan dengan Wajib Pajak atau bekerja sama dengan pejabat berwenang mitra persetujuan penghindaran pajak berganda untuk menentukan Harga Transfer antara Wajib Pajak dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku selama suatu periode tertentu.
(21 Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan atau penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (U dengan menerbitkan surat keputusan tentang pemberlakuan ke sepakatan Harga Transfer.
(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk mengawasi pemberlakuan kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.
Pasal 47 .
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VIII
PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DI BIDANG PERPAJAKAN
Pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:
a. penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pqiak;
b. pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba;
c. pertukaraninformasiperpajakan;
d. banflran penagihan pajak; dan
e. kerja sama perpajakan lainnya.
Perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 merupakan pedanjian bilateral atau multilateral yang menyatakan bahwa Pemerintah INDONESIA telah mengikatkan dirinya dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra mengenai perpajakan yang dapat berupa:
a. persetujuan penghindaran pajak berganda;
b. konvensi multilateral untuk menerapkan tindakan- tindakan terkait dengan persetujuan penghindaran pajak berganda untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba;
c persetujuan . . .
_50_
c. persetujuan untuk pertukaran informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan;
d. konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan;
e. persetujuan pejabat yang berwenang yang bersifat multilateral atau bilateral; dan/atau
f. perjanjian atau kesepakatan yang bertujuan untuk mengatasi tantangan pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi dan/atau penggerusan basis pemqjakan dan penggeseran laba lainnya.
Pasal 50
(1) Ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak:
a. dalam negeri dari INDONESIA; dan/atau
b. dari negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
l2l Ketentuan mengenai tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 51
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49. l2l Direktur Jenderal Pajak berwenang meminta informasi kepada Wajib Pajak atau pihak lain mengenai hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan yang akan dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) wqiib. . .
(3) Wajib Pajak atau pihak lain yang diminta informasi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib memenuhi permintaan informasi mengenai hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak atau pihak tain tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak atau pihak lain dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pertukaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 52
Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mengatasi tantangan pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi dan/atau penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf f.
Pasal 53
(U Dalam mengatasi tantangan pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian atau kesepakatan dianggap memenuhi kewajiban pajak subjektif dan objektif sehingga dikenakan pajak di INDONESIA.
{21 Ketentuan mengenai pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 54. . .
BAB IX
BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WA.JIB YANG DIKECUALIKAN DARI OB.JEK PAJAK PENGHASILAN
(1) Dalam mengatasi tantangan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya, grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan, dapat dikenai pajak minimum global di INDONESIA berdasarkan perjanjian atau kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(21 Ketentuan mengenai pengenaan pqiak minimum global berdasarkan perjanjian atau kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
(U Bantuan atau sumbangan termasuk:
a. zal<at, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil z,akat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima z,akat yang berhak; atau
b. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagr pemeluk agama yang diakui di INDONESIA, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang bersangkutan.
(21 Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk uang atau barang.
(3) Ketentuan mengenai bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, sedekah, atau sumbangan keagamaan yang dikecualikan dari objek Pqiak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB X
BAB X
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wqiib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.
{21 Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar O,5o/o (nol koma lima persen).
(3) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimalisud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan perpajakan tersendiri; dan
d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
(4) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, ymg terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru lilm, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, dan penari;
c. olahragawan...
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e. pengarang, peneliti, dan penedemah;
f. agen iklan;
g. pengawas atau pengelola proyek;
h. perantara;
i. petugas penjaja barang dagangan;
j. agen asuransi; dan
k. distributor perusahaan pemasaran bedenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
Pasal 57
(U Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat linal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (U merupakan:
a. Wajib Pajak orang pribadi; dan
b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, perselnrtuan komanditer, Iirma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran brrto tidak melebihi Rp4.8OO.OOO.OOO,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
{21 Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan:
1. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pqiak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
2. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan;
b. wajib
b. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4);
c. Wajib Pajak badan yang memperoleh flasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
1. Pasal 31A UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau
3. Pasal 75 dan Pasal78 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya; dan
d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap.
(3) Wqiib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 58
(1) Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.
(2lDalam...
(21 Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami- istri yang:
a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau
b. istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan istri.
Pasal 59
(1) Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(1) paling lama:
a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perserban perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan
c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
(21 Penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar;
b. bagi Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang terdaftar sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
Pasal 60 .
Pasal 60
(1) Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(21 Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp5OO.O00.OOO,O0 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan.
(3) Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan jumlah peredaran brlto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak Masa P4iak pertama dalam suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
(4) Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
(5) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dikalikan dengan:
a. dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b; atau
b. dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat {21, untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a.
Pasal61...
Pasal 61
(U Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(1) yang peredaran bmtonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rpa.80O.O0O.O0O,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan.
(21 Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan :
a. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
b. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dengan mempertirnbangkan Pasal 318 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pqiak badan.
Pasal 62
(1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5) dilunasi dengan cara:
a. disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau
b. dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.
(21 Penyetoran sendiri Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan setiap bulan.
(3) Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan temtang sebagaimana dimaksud pada ayat (U humf b wajib dilakukan oleh pemotong atau pernungut Pajak Penghasilan untuk setiap transaksi dengan Wqiib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4)Ketentuan...
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan tata cara pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 63
(U Dalam hal Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan kmerintah ini bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(21 Direktur Jenderal Pqjak menerbitkan surat keterangan bahwa Wajib Pajak bersangkutan dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB XI
PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA
Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pqiak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar:
a. 22o/o {dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2O20 dan Tahun Pajak 2O2L; dart
b. 22o/o (dua puluh dua persen) yang mulai berlalnr pada Tahun Pajak 2022, sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2O2L tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pasal65...
(U Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64:
a. berbentuk Perseroan Terbuka;
b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di INDONESIA paling rendah 4Oo/o (empat puluh persen); dan
c. memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3%o (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
(21 Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) pihak;
b. masing-masing pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta dalarn hunrf a dan huruf b harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan
d. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta dalam humf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Wajib Pqiak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b tidak termasuk:
a. Wqiib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau
b. yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka.
(4) Hubungan...
(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka meliputi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan di bidang pasar modal.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Penghasilan temtang dihitung dengan menggunakan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
Pasal 66
Dalam hal tertentu, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) huruf a dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 67
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) hurrf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 68
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyampaian:
a. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf d; dan
b. daftar Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB XII .
BAB xII KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan mengenai pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2O20 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Dbease 2019 (COVID-l9) berlaku sebagai berikut:
a. Wajib...
-64'
a. Wajib Pajak dalam negeri:
1. berbentuk Perseroan Terbuka;
2. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di INDONESIA paling rendah 40% (empat puluh persen); dan
3. memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3%o (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64;
b. persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3 meliputi:
1. saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a ang)<a 2 harus dimiliki oleh paling sedikit 3O0 (tiga ratus) pihak;
2. masing-masing pihak sebagaimana dimaksud dalam angka t hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
3. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 serta angka 1 dan angka 2 harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak;
dan
4. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam hurufa angka 2, serta angka 1, angka 2, dan angka 3 dilakukan Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak;
c. pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1 dan angka 2 tidak termasuk:
1. Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau
2. yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka;
d. dalam
d. dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka I berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau lembaga dimaksud, dianggap tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka L dan angka2;
e. kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditetapkan dalam bentuk surat penunjukan atau surat persetujuan;
f. pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2020;
g. saham yang dibeli kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf d hanya boleh dikuasai Wajib Pajak sampai dengan tanggal 30 September 2022;
h. dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf E, kepemilikan saham tidak memenuhi ketentuan dalam hurrf a, Wajib Pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak dapat memperoleh tarif sebesar 3%o (tiga persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64;
i. anggapan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf d hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2O2L dan Tahun Pajak 2022; dan
j. Wajib Pajak harus melampirkan laporan hasil pelaksanaan pembelian kembali saham yang diperdagangkan pada bursa efek di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.
Pasal7l...
(1) Wajib Pqiak dalam negeri dapat mengajukan permohonan kesepakatan Harga Transfer kepada Direktur Jenderal Pajak.
(21 Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perjanjian tertulis antara:
a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak (unilateral);
b. Direktur Jenderal Pajak dan 1 (satu) otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang melibatkan Wajib Pajak (bilateral); atau
c. Direktur
-47_
c. Direktur Jenderal Pajak dan lebih dari 1 (satu) otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra persetqiuan penghindaran pajak berganda yang melibatkan Wajib Pajak (multilateral), untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.
(3) Permohonan kesepakatan Harga Transfer atas transaksi afiliasi dilakukan berdasarkan:
a. inisiatif Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, atau huruf c;
atau
b. pemberitahuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sebagai tindak lanjut atas pengajuan wajib pajak luar negeri kepada Pejabat Berwenang Mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b atau huruf c.
(4) Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup seluruh atau sebagian transaksi afiliasi selama:
a. periode Kesepakatan Harga Transfer; dan
b. pemberlakuan mundur, dalam hal Wajib Pajak meminta pemberlakuan mundur.
(5) Transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa transaksi afrliasi antara Wajib Pajak dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya dan/atau dengan Wajib Pajak luar negeri.
(6) Pemberlakuan mundur sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan pemberlakuan hasil kesepakatan dalam kesepakatan Harga Transfer untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak sebelum periode kesepakatan Harga Transfer dalam hal atas Tahun Pajak tersebut:
a.fakta...
a. fakta dan kondisi transaksi ahliasi tidak berbeda secara material dengan fakta dan kondisi transaksi afiliasiyang telah disepakati dalam kesepakatan Harga Transfer;
b. belum daluwarsa penetapan;
c. belum diterbitkan surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan; dan
d. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana atau sedang menjalani pidana di bidang perpajakan.
(71 Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kriteria dalam penentuan Harga Transfer; dan
b. penentuan Harga Transfer di muka, untuk periode kesepakatan Harga Transfer dan pemberlakuan mundur sebagaimana dimaksud pada ayat {41.
(1) Penghitungan jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat linal bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang terdaftar:
a. sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Brrto Tertentu, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak 2018 sampai dengan:
1. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai Pqiak Penghasilan bersifat final berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini; atau
2. Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, meskipun jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 belum berakhir; atau
b. setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2Ol8 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sampai dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar sampai dengan:
1. berakhirnya
1. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini; atau
2. Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, meskipun jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 belum berakhir.
(21 Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang terdaftar sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat Iinal berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 32631 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2O20 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 65731, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal72 Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OO9 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 49841, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. ketentuan Pasal 2A PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2O10 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OlO Nomor 161, Tambahan l,embaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5183) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2O2l tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2l Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 662L1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c. Peraturan
-5,7 -
c. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2Ol8 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (L,embaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol8 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6214l., dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
d. ketentuan Pasal L0 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2O20 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Vitus Disease 2Ol9 (COVID- 19) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 65261, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
e. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2O20 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2A20 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6530), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Ketentuan mengenai perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 29 berlaku sebagai berikut:
a. bagr pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari2022; dart b, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, mulai berlaku pada saat tahun buku 2022 dimaksud dimulai.
(2) Ketentuan...
_68_ (21 Ketentuan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dan pelaporan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan bagr penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berlaku sebagai berikut:
a. kewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal I Januari 2023; dan
b. atas penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak:
1. tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dari pemberi keda atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa; atau
2. awal tahun buku 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, atas Pajak Penghasilan yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak
2022. Pasal T4 PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESI4, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 231 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan Huk-um, trd.
ttd
Djaman
I