Koreksi Pasal 46
PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (U, Direktur Jenderal Pajak berwenang membuat kesepakatan dengan Wajib Pajak atau bekerja sama dengan pejabat berwenang mitra persetujuan penghindaran pajak berganda untuk menentukan Harga Transfer antara Wajib Pajak dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku selama suatu periode tertentu.
(21 Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan atau penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (U dengan menerbitkan surat keputusan tentang pemberlakuan ke sepakatan Harga Transfer.
(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk mengawasi pemberlakuan kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.
Pasal 47 .
Koreksi Anda
