Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka: a. penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pqiak; b. pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba; c. pertukaraninformasiperpajakan; d. banflran penagihan pajak; dan e. kerja sama perpajakan lainnya.
Koreksi Anda