Koreksi Pasal 48
PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
Pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:
a. penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pqiak;
b. pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba;
c. pertukaraninformasiperpajakan;
d. banflran penagihan pajak; dan
e. kerja sama perpajakan lainnya.
Koreksi Anda
