Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf f dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun dan melaporkan kerugian fiskal selama 3 (tiga) tahun berturut- turut. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda