Koreksi Pasal 59
PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(1) paling lama:
a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perserban perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan
c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
(21 Penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar;
b. bagi Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang terdaftar sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
Pasal 60 .
Koreksi Anda
