Koreksi Pasal 62
PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
(1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5) dilunasi dengan cara:
a. disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau
b. dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.
(21 Penyetoran sendiri Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan setiap bulan.
(3) Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan temtang sebagaimana dimaksud pada ayat (U humf b wajib dilakukan oleh pemotong atau pernungut Pajak Penghasilan untuk setiap transaksi dengan Wqiib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4)Ketentuan...
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan tata cara pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
