Koreksi Pasal 68
PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyampaian:
a. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf d; dan
b. daftar Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB XII .
BAB xII KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda
