Koreksi Pasal 22
PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
(l) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan sesuai kelompok harta tak berwujud, masa manfaat, dan tarif amortisasi yang dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau bagian-bagran yang menurun sebagaimana diatur dalam Pasal 11A ayat (2) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
(2) Amortisasi...
{21 Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.
(3) Apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, amortisasi sebagaima.na dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa manfaat:
a. harta tak berwujud kelompok 4 (empat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (2) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan; atau
b. sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(4) Wajib Pajak yang telah melakukan amortisasi harta tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022; dan
b. diamortisasi sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat memilih melakukan amortisasi sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling larnbat akhir Tahun Pajak 2022.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. penghitungan amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. saat dimulainya amortisasi untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
c. amortisasi harta tak berwqjud yang mempunyai masa manf,aat melebihi 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
d. tata cara penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Menteri.
BABVI...
_32_
Koreksi Anda
