Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Pdak Penghasilan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 2. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan. 3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewqiiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 4. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 5. Surat 5, Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 6. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. 7. Badan Pengelola Keuangan Haji adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. 8. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. 9. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah sejumlah dana yang han's dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus. 10. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen. 11. Harga Transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengamhi hubungan istimewa. 12. Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 13. Wajib Pajak Perseroan Terbuka adalah Wajib P4jak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka. 14. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja berdasarkan perjanjian, kontrak, atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang mela-lmkan pekedaan dalam sektor pemerintahan. 15. Menteri... 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda