Koreksi Pasal 57
PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
(U Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat linal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (U merupakan:
a. Wajib Pajak orang pribadi; dan
b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, perselnrtuan komanditer, Iirma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran brrto tidak melebihi Rp4.8OO.OOO.OOO,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
{21 Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan:
1. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pqiak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
2. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan;
b. wajib
b. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4);
c. Wajib Pajak badan yang memperoleh flasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
1. Pasal 31A UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau
3. Pasal 75 dan Pasal78 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya; dan
d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap.
(3) Wqiib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
