Koreksi Pasal 44
PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pencegahan praktik penghindaran p{ak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) dilakukan dengan menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya temtang dengan memperhatikan :
a. batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan;
b. kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak masuk dalam cakupan penghindaran pajak;
c. tahapan pengujian formil dan materiil;
d. mekanisrne penjaminan kualitas; dan/atau
e. perlindungan hak Wajib Pajak.
(21 Pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan Wajib Pajak tetap dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa.
(3) Ketentuan mengenai batasan kewena.ngan dan prosedur pelaksanaan, kegiatan Wajib Pajak yang masuk dalam cakupan penghindaran pajak, tahapan pengujian formil dan materiil, mekanisme penjaminan kualitas, dan perlindungan hak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
