PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh Kompensasi.
(2) Permohonan untuk memperoleh Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya dengan surat kuasa khusus.
(3) Permohonan ...
(3) Permohonan untuk memperoleh Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup kepada pengadilan melalui LPSK.
Pengajuan permohonan Kompensasi dapat dilakukan pada saat dilakukan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat atau sebelum dibacakan tuntutan oleh penuntut umum.
(1) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat sekurang-kurangnya:
a. identitas pemohon;
b. uraian tentang peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
c. identitas pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
d. uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita; dan
e. bentuk Kompensasi yang diminta.
(2) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri:
a. fotokopi ...
a. fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban atau Keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan;
d. fotokopi surat kematian dalam hal Korban meninggal dunia;
e. surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menunjukkan pemohon sebagai Korban atau Keluarga Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
f. fotokopi putusan pengadilan hak asasi manusia dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diputuskan oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. surat keterangan hubungan Keluarga, apabila permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
h. surat kuasa khusus, apabila permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa Korban atau kuasa Keluarga.
Pasal 5 ...
(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan Kompensasi diterima.
(2) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.
(3) Pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemohon menerima pemberitahuan dari LPSK, wajib melengkapi berkas permohonan.
(4) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap mencabut permohonannya.
Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dinyatakan lengkap, LPSK segera melakukan pemeriksaan substantif.
Pasal 7 ...
Untuk keperluan pemeriksaan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, LPSK dapat meminta keterangan dari Korban, Keluarga, atau kuasanya dan pihak lain yang terkait.
(1) Dalam hal Korban, Keluarga, atau kuasanya tidak hadir memberikan keterangan 3 (tiga) kali berturut- turut tanpa alasan yang sah, maka permohonan yang diajukan dianggap ditarik kembali.
(2) LPSK memberitahukan penarikan kembali permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon.
(1) Hasil pemeriksaan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ditetapkan dengan keputusan LPSK, disertai dengan pertimbangannya.
(2) Dalam pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai rekomendasi untuk mengabulkan permohonan atau menolak permohonan Kompensasi.
Pasal 10 ...
(1) LPSK menyampaikan permohonan Kompensasi beserta keputusan dan pertimbangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada pengadilan hak asasi manusia.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi permohonan Kompensasi yang dilakukan setelah putusan pengadilan hak asasi manusia yang berat telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Dalam hal LPSK berpendapat bahwa pemeriksaan permohonan Kompensasi perlu dilakukan bersama- sama dengan pokok perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Jaksa Agung.
(4) Salinan surat pengantar penyampaian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) disampaikan kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya dan kepada instansi pemerintah terkait.
Pasal 11 ...
(1) Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), pengadilan hak asasi manusia memeriksa dan MENETAPKAN permohonan Kompensasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Penetapan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LPSK dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
(3) LPSK menyampaikan salinan penetapan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal menerima penetapan.
Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Kompensasi kepada Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), penuntut umum pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Kompensasi beserta keputusan dan pertimbangan LPSK.
Pasal 13 ...
Pengadilan hak asasi manusia dalam melakukan pemeriksaan permohonan Kompensasi dapat meminta keterangan kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya, LPSK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan pihak lain yang terkait.
(1) Pengadilan hak asasi manusia memeriksa dan memutus permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Salinan putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh penuntut umum kepada LPSK dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan.
(3) LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal menerima putusan.
Pasal 15 ...
(1) LPSK melaksanakan penetapan pengadilan hak asasi manusia mengenai pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dengan membuat berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan hak asasi manusia kepada instansi pemerintah terkait.
(2) Instansi pemerintah terkait melaksanakan pemberian Kompensasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(3) Dalam hal Kompensasi menyangkut pembiayaan dan perhitungan keuangan negara, pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan setelah berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait lainnya.
(1) Pelaksanaan pemberian Kompensasi, dilaporkan oleh instansi pemerintah terkait dan/atau Departemen Keuangan kepada ketua pengadilan hak asasi manusia yang MENETAPKAN permohonan Kompensasi.
(2) Salinan ...
(2) Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya, dengan tembusan kepada LPSK dan penuntut umum.
(3) Pengadilan hak asasi manusia setelah menerima tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut mengumumkan pelaksanaan pemberian Kompensasi pada papan pengumuman pengadilan yang bersangkutan.
(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian Kompensasi kepada Korban melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2), Korban, Keluarga, atau kuasanya melaporkan hal tersebut kepada pengadilan hak asasi manusia yang MENETAPKAN permohonan Kompensasi dan LPSK.
(2) Pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera memerintahkan instansi pemerintah terkait dan/atau Departemen Keuangan untuk melaksanakan pemberian Kompensasi, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal perintah diterima.
Pasal 18 ...
Dalam hal pemberian Kompensasi dilakukan secara bertahap, setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan harus dilaporkan Korban, Keluarga, atau kuasanya kepada pengadilan hak asasi manusia yang MENETAPKAN atau MEMUTUSKAN permohonan Kompensasi.
(1) LPSK menyampaikan kutipan putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada instansi pemerintah terkait dengan pemberian Kompensasi sesuai dengan amar putusan pengadilan.
(2) Pelaksanaan putusan pengadilan hak asasi manusia mengenai pemberian Kompensasi dilakukan oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi.
(2) Permohonan ...
(2) Permohonan untuk memperoleh Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya dengan surat kuasa khusus.
(3) Permohonan untuk memperoleh Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup kepada pengadilan melalui LPSK.
Pengajuan permohonan Restitusi dapat dilakukan sebelum atau setelah pelaku dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(1) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 memuat sekurang-kurangnya:
a. identitas pemohon;
b. uraian tentang tindak pidana;
c. identitas pelaku tindak pidana;
d. uraian kerugian yang nyata-nyata diderita; dan
e. bentuk Restitusi yang diminta.
(2) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri:
a. fotokopi ...
a. fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban atau Keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan;
d. fotokopi surat kematian dalam hal Korban meninggal dunia;
e. surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang menunjukkan pemohon sebagai Korban tindak pidana;
f. surat keterangan hubungan Keluarga, apabila permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
g. surat kuasa khusus, apabila permohonan Restitusi diajukan oleh kuasa Korban atau kuasa Keluarga.
(3) Apabila permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perkaranya telah diputus pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, permohonan Restitusi harus dilampiri kutipan putusan pengadilan tersebut.
Pasal 23 ...
(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.
(3) Pemohon dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemohon menerima pemberitahuan dari LPSK, wajib melengkapi berkas permohonan.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilengkapi oleh pemohon, maka pemohon dianggap mencabut permohonannya.
Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dinyatakan lengkap, LPSK segera melakukan pemeriksaan substantif.
(1) Untuk keperluan pemeriksaan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, LPSK dapat memanggil Korban, Keluarga, atau kuasanya, dan pelaku tindak pidana untuk memberi keterangan.
(2) Dalam ...
(2) Dalam hal pembayaran Restitusi dilakukan oleh pihak ketiga, pelaku tindak pidana dalam memberikan keterangan kepada LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghadirkan pihak ketiga tersebut.
(1) Dalam hal Korban, Keluarga, atau kuasanya tidak hadir untuk memberikan keterangan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, permohonan yang diajukan dianggap ditarik kembali.
(2) LPSK memberitahukan penarikan kembali permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon.
(1) Hasil pemeriksaan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 ditetapkan dengan keputusan LPSK, disertai dengan pertimbangannya.
(2) Dalam pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai rekomendasi untuk mengabulkan permohonan atau menolak permohonan Restitusi.
Pasal 28 ...
(1) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan pelaku tindak pidana dinyatakan bersalah, LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada pengadilan yang berwenang.
(2) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelum tuntutan dibacakan, LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya kepada penuntut umum.
(3) Penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Restitusi beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya.
(4) Salinan surat pengantar penyampaian berkas permohonan dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada Korban, Keluarga atau kuasanya, dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga.
Pasal 29 ...
Pasa 29
(1) Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), pengadilan memeriksa dan MENETAPKAN permohonan Restitusi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LPSK dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
(3) LPSK menyampaikan salinan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal menerima penetapan.
(1) Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), putusan pengadilan disampaikan kepada LPSK dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan.
(2) LPSK ...
(2) LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal menerima putusan.
(1) Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga melaksanakan penetapan atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal salinan penetapan pengadilan diterima.
(2) Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga melaporkan pelaksanaan Restitusi kepada pengadilan dan LPSK.
(3) LPSK membuat berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengadilan mengumumkan pelaksanaan Restitusi pada papan pengumuman pengadilan.
(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada Korban melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1),
Korban ...
Korban, Keluarga, atau kuasanya melaporkan hal tersebut kepada Pengadilan yang MENETAPKAN permohonan Restitusi dan LPSK.
(2) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera memerintahkan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal perintah diterima.
Dalam hal pemberian Restitusi dilakukan secara bertahap, setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan harus dilaporkan Korban, Keluarga atau kuasanya kepada pengadilan yang MENETAPKAN atau MEMUTUSKAN permohonan Restitusi.