Koreksi Pasal 8
PP Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Korban, Keluarga, atau kuasanya tidak hadir memberikan keterangan 3 (tiga) kali berturut- turut tanpa alasan yang sah, maka permohonan yang diajukan dianggap ditarik kembali.
(2) LPSK memberitahukan penarikan kembali permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon.
Koreksi Anda
