Koreksi Pasal 27
PP Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 ditetapkan dengan keputusan LPSK, disertai dengan pertimbangannya.
(2) Dalam pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai rekomendasi untuk mengabulkan permohonan atau menolak permohonan Restitusi.
Pasal 28 ...
Koreksi Anda
