Koreksi Pasal 19
PP Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) LPSK menyampaikan kutipan putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada instansi pemerintah terkait dengan pemberian Kompensasi sesuai dengan amar putusan pengadilan.
(2) Pelaksanaan putusan pengadilan hak asasi manusia mengenai pemberian Kompensasi dilakukan oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
