Koreksi Pasal 40
PP Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pemberian Bantuan, LPSK bekerja sama dengan unit kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta.
Koreksi Anda
