Koreksi Pasal 39
PP Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan ditetapkan dengan keputusan LPSK.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. identitas Korban;
b. jenis bantuan yang diberikan;
c. jangka waktu pemberian Bantuan; dan
d. rumah sakit atau pusat kesehatan/rehabilitasi tempat Korban memperoleh perawatan dan pengobatan.
(3) LPSK ...
(3) LPSK berwenang memperpanjang atau menghentikan pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, setelah mendengarkan keterangan dokter, psikiater, atau psikolog.
(4) Penghentian pemberian Bantuan dapat dilakukan atas permintaan Korban.
Koreksi Anda
