Koreksi Pasal 4
PP Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat sekurang-kurangnya:
a. identitas pemohon;
b. uraian tentang peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
c. identitas pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
d. uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita; dan
e. bentuk Kompensasi yang diminta.
(2) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri:
a. fotokopi ...
a. fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban atau Keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan;
d. fotokopi surat kematian dalam hal Korban meninggal dunia;
e. surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menunjukkan pemohon sebagai Korban atau Keluarga Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
f. fotokopi putusan pengadilan hak asasi manusia dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diputuskan oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. surat keterangan hubungan Keluarga, apabila permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
h. surat kuasa khusus, apabila permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa Korban atau kuasa Keluarga.
Pasal 5 ...
Koreksi Anda
