Koreksi Pasal 23
PP Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.
(3) Pemohon dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemohon menerima pemberitahuan dari LPSK, wajib melengkapi berkas permohonan.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilengkapi oleh pemohon, maka pemohon dianggap mencabut permohonannya.
Koreksi Anda
