Koreksi Pasal 37
PP Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Untuk keperluan pemeriksaan permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, LPSK dapat meminta keterangan kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya.
Koreksi Anda
