Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk keperluan pemeriksaan permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, LPSK dapat meminta keterangan kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya.
Koreksi Anda