Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Kompensasi kepada Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), penuntut umum pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Kompensasi beserta keputusan dan pertimbangan LPSK. Pasal 13 ...
Koreksi Anda