Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), putusan pengadilan disampaikan kepada LPSK dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan. (2) LPSK ... (2) LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal menerima putusan.
Koreksi Anda