Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan Bantuan diterima. (2) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan. (3) Pemohon dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima pemberitahuan dari LPSK, wajib melengkapi berkas permohonan. (4) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap mencabut permohonannya. Pasal 37 ...
Koreksi Anda