Koreksi Pasal 14
PP Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan hak asasi manusia memeriksa dan memutus permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Salinan putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh penuntut umum kepada LPSK dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan.
(3) LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal menerima putusan.
Pasal 15 ...
Koreksi Anda
