Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 memuat sekurang-kurangnya: a. identitas pemohon; b. uraian tentang peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat; c. identitas pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan d. bentuk Bantuan yang diminta. (2) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri: a. fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; b. surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menunjukkan pemohon sebagai Korban atau keluarga Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat; c. fotokopi ... c. fotokopi putusan pengadilan hak asasi manusia dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia telah diputuskan oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. d. surat keterangan hubungan Keluarga, apabila permohonan diajukan oleh Keluarga; dan e. surat kuasa khusus, apabila permohonan Bantuan diajukan oleh kuasa Korban atau kuasa Keluarga.
Koreksi Anda