Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 1 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5409) yang telah beberapa kali diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH:
a. Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 1 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2Ol1 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5894);
b. Nomor 51 Tahun 2O20 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 I Tahun 20 13 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 201 I tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6553); dan
c. Nomor , . .
SIDEN INDONESIA
c. Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2O13 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 201 1 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6660);
diubah sebagai berikut:
Di antara angka 20 dan angka 21 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 2Oa, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
1