Koreksi Pasal 154
PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
( I ) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2).
(2) Dalam hal pemeriksaan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal Tetap.
38. Ketentuan ayat (21 Pasal 157 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
