Koreksi Pasal 157
PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara permohonan serta jangka waktu penerbitan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 dan Pasal 154, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal f 53 ayat (21, untuk perpanjangan lzin Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.
39. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
