Koreksi Pasal 171A
PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah INDONESIA wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah INDONESIA serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah INDONESIA apabila Orang Asing yang bersangkutan:
a. telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya;
dan/atau
b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi:
a. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara INDONESIA;
b. pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan
c. warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan.
(5) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b telah memiliki Korporasi yang berkedudukan di INDONESIA, Korporasi dapat bertindak sebagai Penjamin.
48. Ketentuan . . .
48. Ketentuan Pasal 171El diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
