Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 140

PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanj an gan lzin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA dengan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf a diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yarrg wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan: a. bukti penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa; dan b. paspor yang sah dan masih berlaku. (2) Permohonan perpanjangan lzin Tinggal kunjungan bagi anak yang baru lahir di Wilayah INDONESIA dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf b diajukan oleh Penjamin atau Orang Asing kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan dengau mengisi data dan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3). (3) Dalam hal lzin Tinggal kunjungan tertentu, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diajukan oleh Orang Asing. (4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a tidak dilaksanakan oleh Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa, pengajuan permohonan dimaksud dapat diajukan oleh Penjamin lain. (5) Tata cara permohonan dan jangka waktu penerbitan Izin Tinggal kunjungan berlaku juga bagi penerbitan perpanjangan Izin Tinggal kunjungan. SK No 161748A 28. Ketentuan . . . 28. Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda