Koreksi Pasal 161
PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ayah atau ibu yang merupakan Warga Negara INDONESIA meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas ata,u lzin Tinggal Tetap Orang Asing yang merupakan anak dari hasil perkawinan campuran tetap berlaku.
(2) Orang Asing yang merupakan anak dari hasil perkawinan campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinan orang tuanya ke Kantor Imigrasi.
43. Ketentuan ayat (21 Pasal 162 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
