Koreksi Pasal 93
PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) dan menyampaikan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperoleh persetujuan.
(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan pemberian Visa kunjungan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(3) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Visa kunjungan bagi Orang Asing yang tidak memiliki kewarganegaraan dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya surat persetujuan dari Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
