Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Awak Alat Angkut udara yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; b. terdaftar dal.am daftar awak Alat Angkut; dan c. tidak PRESTDEN ELIK INDONESIA tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan. 4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: c
Koreksi Anda