Koreksi Pasal 130
PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) lzin Tinggal dinas untuk bertempat tinggal di Wilayah INDONESIA diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diberikannya persetujuan lzin Tinggal dinas oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
(21 lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(31 lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(41 lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(5) Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis.
24. Ketentuan ayat (3) Pasal 134 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
