Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 153

PP Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan. (2) Permohonan lzir, Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian; c. pernyataan integrasi; dan d. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan atau status Orang Asing. (3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri. 37.Ketentuan... 37. Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda